Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal_usulnva aLau keberadaan orang tuanya. d idasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk Lepada Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejal kelahiian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimara dimaksud pada ayat (t) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dar menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Penerbitan Kutipan Akta Kelaiiran tanpa dipungut biaya.
(4) Pencatatan Ketahiran sebagaimana dima_ksud pada Lyat
(1) dan ayat (2) diselenggarakan melalui pelayanan di Dinas dan PANDU Online.
l5
Koreksi Anda
