Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dar status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk di Daerah. b. meningkatan pelayanan Admioisbasi Kependudukan yang berkualitas, adil dan merata, profesionalisme, bebas biaya, cepat, mudah dan tepat. c. menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungiawabkal sebagai data dasar kependudukan dalam perencanaan pembangunan di daerah. 6
Koreksi Anda