Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2. Bupati adalah Bupati Mojokerto.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
5. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan di Daerah yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum.
6. Penerima Bantuan Hukum adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang sedang menghadapi masalah hukum secara sosial ekononomi tidak mampu menanggung biaya operasional beracara.
7. Masyarakat miskin adalah setiap orang atau kelompok masyarakat miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah dan bertempat tinggal di Kabupaten Mojokerto dengan kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan terdaftar di Perangkat Daerah dan/atau Instansi yang menangani urusan sosial.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Mojokerto beserta dengan perubahannya.
9. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
10. Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
11. Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
12. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
13. Hari adalah hari kerja.