Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan b. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Bantuan Hukum. (3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang hukum.
Koreksi Anda