Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Bantuan Hukum dalam bentuk fasilitasi anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang melaksanakan Bantuan Hukum terhadap permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. Litigasi, dan b. Non Litigasi (3) Kegiatan litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bantuan Hukum perkara perdata; b. Bantuan Hukum perkara pidana; dan c. Bantuan Hukum perkara tata usaha negara. (4) Kegiatan Non-litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi kasus baik secara elektronik maupun non elektronik; d. penelitian hukum; e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h. pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. penyusunan dokumen hukum. (5) Fasilitasi anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tiap kegiatan perkara litigasi atau tiap kegiatan non-litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Fasilitasi anggaran Bantuan Hukum untuk kegiatan litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan hingga berakhirnya kuasa yang diberikan Penerima Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda