Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan di Daerah;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah;
d. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan khususnya oleh masyarakat miskin di Daerah; dan
e. terpenuhinya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
