Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan di Daerah; b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah; d. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan khususnya oleh masyarakat miskin di Daerah; dan e. terpenuhinya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda