Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan Bantuan Hukum terdiri atas: a. fasilitasi anggaran Bantuan Hukum; dan b. pelaporan dan evaluasi;
Koreksi Anda