Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Sebelum mengajukan permohonan fasilitasi anggaran Bantuan Hukum kepada Bupati, Pemberi Bantuan Hukum harus melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (5).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. kebenaran domisili atau tempat tinggal Penerima Bantuan Hukum;
b. kebenaran dokumen yang membuktikan sebagai masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah dan/atau Instansi yang membidangi urusan sosial; dan
c. kelengkapan berkas yang disampaikan Penerima Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
