Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan permohonan Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat: a. data diri Penerima Bantuan Hukum; dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan atau perkara yang dimohonkan Bantuan Hukum. (2) Data diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi Penerima Bantuan Hukum yaitu: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. alamat terkini; dan d. pekerjaan. (3) Penerima Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan secara tertulis, apabila Penerima Bantuan Hukum tidak dapat menyusun permohonan secara tertulis, maka permohonan dapat dilakukan secara lisan yang dituangkan dalam permohonan tertulis oleh Pemberi Bantuan Hukum. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani atau diberi cap sidik jari oleh Penerima Bantuan Hukum. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melampirkan: a. salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik/e-KTP Penerima Bantuan Hukum; b. salinan dokumen terkait dengan perkara hukum yang dihadapi; c. dokumen yang membuktikan sebagai masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah dan/atau Instansi yang membidangi urusan sosial; dan d. surat kuasa, dalam hal Bantuan Hukum litigasi. (6) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik/e-KTP, maka Pemberi Bantuan Hukum dapat membantu Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan dokumen identitas lain yang dipersamakan dan dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang menangani kependudukan. (7) Pemberi Bantuan Hukum dapat memfasilitasi Penerima Bantuan Hukum dalam penyusunan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d.
Koreksi Anda