Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, maka diberi sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembatalan perjanjian dana Bantuan Hukum; d. pengembalian dana Bantuan Hukum yang telah diterima; dan e. tidak memberikan anggaran Bantuan Hukum pada tahun berikutnya. (2) Penerima Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 8, diberikan sanksi administratif berupa a. teguran lisan b. teguran tertulis;dan c. pembatalan pemberian Bantuan Hukum; (3) Dalam hal pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan hukum menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lainnya untuk mendampingi atau menjalankan kuasa Penerima Bantuan Hukum. (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penunjukan Pemberi Bantuan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda