Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima bantuan hukum berhak : a. Mendapatkan bantuan hukum sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap; b. Mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma; c. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan Mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip- prinsip pelayanan publik.
Koreksi Anda