Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penerima bantuan hukum berhak :
a. Mendapatkan bantuan hukum sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap;
b. Mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma;
c. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan Mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip- prinsip pelayanan publik.
Koreksi Anda
