Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum berhak : a. Mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan; b. Untuk bebas mengeluarkan pernyataan dan/atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya; dan d. Mendapatkan perlindungan terhadap : 1) Kemungkinan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya; 2) Kerahasian hubungannya dengan penerima bantuan hukum; dan 3) Keselamatan diri dan/atau keluarganya karena melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda