Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum kepada Bupati melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang hukum.
(2) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan dan kinerja atas pengelolaan anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
