Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Bantuan Hukum. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Pemberi Bantuan Hukum yang belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan berkedudukan di Daerah; dan b. masyarakat Daerah. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. penyuluhan; dan c. diskusi publik. (4) Dalam melaksanakan pembinaan terhadap Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan Bantuan Hukum. (5) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat membentuk Tim Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda