Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan antara lain melalui:
a. laporan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. penyebarluasan informasi terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan
c. penyampaian pendapat dan saran terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(3) Laporan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, disampaikan kepada Bupati secara tertulis melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja yang membidangi urusan hukum.
(4) Dalam hal perangkat telah tersedia, laporan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dapat dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda
