Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan antara lain melalui: a. laporan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. penyebarluasan informasi terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum; dan c. penyampaian pendapat dan saran terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum. (3) Laporan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, disampaikan kepada Bupati secara tertulis melalui Perangkat Daerah/Unit Kerja yang membidangi urusan hukum. (4) Dalam hal perangkat telah tersedia, laporan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dapat dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda