Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum dan besaran dana bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda