Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
IVAN YUSTIAVANDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
LAMPIRAN I PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
SURAT PENUNJUKAN PETUGAS ADMINISTRATOR
Kepada Yth.
Tanggal …… Direktur Pelaporan PPATK di Tempat
Perihal: Permohonan Pendaftaran Petugas Administrator
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Lengkap :
2. Jabatan :
3. No. Identitas :
Dengan ini menunjuk:
1. Nama Lengkap :
2. Tempat, Tanggal Lahir :
3. No. Identitas :
Untuk dapat didaftarkan sebagai Petugas Administrator berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA Melalui Aplikasi goAML.
Demikian surat penunjukan ini dibuat dengan sebenarnya.
Pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
(Nama Jelas Pejabat yang Berwenang)
SURAT PERNYATAAN PETUGAS ADMINISTRATOR
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
2. Tempat, Tanggal Lahir :
3. Nomor Identitas (KTP/SIM/PASPOR) :
4. Jabatan :
5. Divisi/Bagian/Departemen :
6. Alamat Email :
dengan ini menyatakan bersedia menjaga kerahasiaan username dan password serta bertanggung jawab atas penyalahgunaan username, password, dan ID Organisasi.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Tempat, tanggal bulan tahun Yang Membuat Pernyataan,
(Nama Jelas)
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
IVAN YUSTIAVANDANA
LAMPIRAN II PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
SURAT PENUNJUKAN PETUGAS PELAPOR
Kepada Yth.
Tanggal …… Direktur Pelaporan PPATK di Tempat
Perihal: Permohonan Pendaftaran Petugas Pelapor
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Lengkap :
2. Jabatan :
3. No. Identitas :
Dengan ini menunjuk:
4. Nama Lengkap :
5. Tempat, Tanggal Lahir :
6. No. Identitas :
Untuk dapat didaftarkan sebagai Petugas Pelapor berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA Melalui Aplikasi goAML.
Demikian surat penunjukan ini dibuat dengan sebenarnya.
Pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
(Nama Jelas Pejabat yang Berwenang)
SURAT PERNYATAAN PETUGAS PELAPOR
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
2. Tempat, Tanggal Lahir :
3. Nomor Identitas (KTP/SIM/PASPOR) :
4. Jabatan :
5. Divisi/Bagian/Departemen :
6. Alamat Email :
dengan ini menyatakan bersedia menjaga kerahasiaan username dan password serta bertanggung jawab atas penyalahgunaan username, password, dan ID Organisasi.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
Tempat, tanggal bulan tahun Yang Membuat Pernyataan,
(Nama Jelas)
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
IVAN YUSTIAVANDANA
LAMPIRAN III PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
PETUNJUK DAN TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN
A. UMUM
1. Jenis Laporan Diisi dengan memilih Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain (LPUT) Biasa (field ini wajib diisi).
2. Mata Uang Lokal
a. Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan laporan dengan cara melakukan input laporan maka field ini tidak akan terlihat pada aplikasi dan akan otomatis terisi dengan kode “IDR” pada sistem PPATK.
b. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara upload XML atau melalui system to system maka DJBC mengisi field ini dengan kode mata uang “IDR”.
3. Nama Organisasi Field ini akan terisi otomatis oleh sistem.
4. ID Organisasi
a. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara melakukan input laporan maka ID Organisasi akan otomatis terisi.
b. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara upload XML atau melalui system to system maka DJBC wajib mengisi field ini dengan ID Organisasi yang diperoleh pada saat registrasi aplikasi goAML pada schema XML.
5. ID Laporan Field ini akan terisi otomatis oleh sistem.
6. Kantor Pelapor Diisi dengan nama kantor pusat DJBC yang menyampaikan laporan.
7. Cara Penyampaian Laporan
a. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara melakukan input laporan maka field ini tidak akan terlihat pada aplikasi dan akan terisi otomatis dengan kode “E” pada sistem PPATK.
b. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara upload XML atau melalui system to system maka DJBC mengisi field ini dengan kode “E” yang berarti elektronis pada schema XML.
8. No. Ref. Laporan Diisi dengan nomor referensi laporan internal DJBC yang dapat mengidentifikasi setiap laporan yang disampaikan.
9. Tanggal Laporan Terdapat 2 cara pengisian field ini yaitu: (field ini wajib diisi)
a. Diisi oleh petugas dengan tanggal input data ke dalam laporan apabila DJBC melakukan input laporan melalui aplikasi web.
b. Diisi dengan tanggal pembuatan file XML apabila DJBC memilih upload XML atau melalui system to system.
10. Alasan Field ini tidak digunakan.
11. Tindakan Pelapor Field ini tidak digunakan.
12. Lokasi Kantor Pengirim Laporan Field ini terisi otomatis oleh sistem sesuai dengan data registrasi apabila laporan disampaikan dengan cara mengisi (entry) melalui aplikasi web, namun field ini wajib diisi apabila penyampaian dilakukan dengan cara upload file XML atau melalui system to system.
13. Indikator Laporan Diisi dengan cara mencentang sesuai dengan pilihan yang menjadi penyebab pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagai LPUT, yaitu kelompok indikator:
a. LPUT; atau Apabila pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dilakukan melalui jasa pengiriman maka diisi dengan mencentang
pilihan “kargo”, jasa kiriman penyelenggara pos diisi dengan mencentang pilihan “pos”.
b. LPUT dan KOREKSI untuk menyampaikan koreksi atas LPUT yang berasal dari temuan DJBC atau temuan PPATK, dan bukan berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML.
(Field ini wajib diisi minimal 1 pilihan).
B. TRANSAKSI (dapat diisi lebih dari 1 transaksi)
1. Tipe Transaksi LPUT menggunakan tipe transaksi Bi-Party. Transaksi asal (from) dan tujuan transaksi (to) untuk pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa oleh orang atau korporasi diisi dengan informasi yang sama.
2. Bi-Party Apabila dipilih (click) icon “Bi-Party” maka DJBC mengisi field-field sebagai berikut:
2.1 Nomor Transaksi Diisi dengan nomor pencatatan di internal DJBC yang dapat mengidentifikasi suatu transaksi, misalnya nomor transaksi untuk pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam daerah pabean oleh Ibu Dina Pranoto adalah 10030082020 (field ini wajib diisi).
2.2 No. Ref. Transaksi Diisi dengan nomor referensi transaksi internal DJBC yang dapat mengidentifikasi setiap transaksi yang disampaikan.
2.3 Cara Transaksi Dilakukan Diisi dengan cara memilih salah satu cara transaksi yang dilakukan (field ini wajib diisi).
2.4 Cara Transaksi Lainnya Diisi apabila field “Cara Transaksi Dilakukan” diisi dengan “Lainnya”.
2.5 Nilai Transaksi (IDR) Diisi dengan nilai yang dibawa dalam mata uang Rupiah. Jika uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dalam valas, maka field nilai transaksi diisi dengan konversi mata uang asing dalam rupiah pada saat pembawaan terjadi. Kurs yang digunakan untuk mengkonversi ke dalam nilai Rupiah adalah kurs
tengah Menteri Keuangan. Jika terdapat mata uang yang tidak terdapat dalam daftar kurs tengah Menteri Keuangan diisi dengan "1" (field ini wajib diisi).
2.6 Tanggal Transaksi Diisi dengan tanggal kedatangan atau tanggal keberangkatan (field ini wajib diisi).
2.7 Setoran Terlambat? Field ini tidak digunakan.
2.8 Tanggal Pembukuan Field ini tidak digunakan.
2.9 Nama Teller/ Front Office Field ini tidak digunakan.
2.10 Nama Pejabat Pengotorisasi Transaksi Field ini tidak digunakan.
2.11 Lokasi Transaksi Diisi dengan nama lokasi/tempat (pelabuhan, bandar udara, perbatasan) terjadinya pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
2.12 Keterangan/Berita/Tujuan Transaksi Diisi dengan tujuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
2.13 Catatan Transaksi Diisi dengan informasi terkait transaksi antara lain sarana pengangkut, nama sarana pengangkut, keterangan sarana pengangkut, tujuan perjalanan (contoh tujuan perjalanan: bisnis, liburan, pengobatan atau lainnya).
3. Transaksi Asal Diisi dengan asal transaksi, yang terdiri dari dua golongan yaitu My client dan Not My Client. Transaksi My client memiliki data yang sifatnya wajib atau mandatory yang lebih banyak dari transaksi Not My Client.
Untuk LPUT menggunakan Not My Client, dan diharapkan DJBC tetap mengisi data yang sifatnya pilihan atau optional apabila memiliki informasinya.
Not My Client terdiri dari 3 (tiga) pilihan yaitu Orang, Rekening, dan Korporasi. Pilihan rekening tidak digunakan.
3.1 Orang Not My Client
3.1.1 Instrumen Diisi dengan memilih salah satu instrumen transaksi asal sesuai pilihan yang ada (field ini wajib diisi).
3.1.2 Instrumen Lainnya Field ini wajib diisi apabila memilih “Lainnya” pada field “Instrumen”.
3.1.3 Negara Asal / Negara Tujuan Diisi dengan cara memilih nama negara transaksi asal atau negara tujuan sesuai dengan pilihan yang ada terdapat pada field “Negara Transaksi Asal” (field ini wajib diisi).
3.1.4 Valuta Asing Field ini wajib diisi apabila transaksi asal dilakukan dalam mata uang asing dengan informasi sebagai berikut:
3.1.4.1 Valuta Asing Diisi dengan cara memilih sesuai dengan pilihan yang terdapat pada field “Valuta Asing” (field ini wajib diisi).
3.1.4.2 Nominal Valas Diisi dengan nominal transaksi dalam mata uang asing (field ini wajib diisi).
3.1.4.3 Kurs Diisi dengan nilai kurs yang digunakan pada saat transaksi. Jika tidak terdapat informasi nilai kurs pada kurs tengah Menteri Keuangan diisi dengan angka “1” (field ini wajib diisi).
3.1.5 Conductor Conductor merupakan orang yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, yang diberikan kuasa oleh pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain baik tertulis ataupun lisan untuk membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Informasi yang diisi adalah sebagai berikut:
3.1.5.1 Gelar Diisi dengan gelar dari orang yang diberikan kuasa oleh pemilik rekening. Contoh: Ny., Tn., H., Prof., Dr., SE.
3.1.5.2 Jenis Kelamin Diisi sesuai dengan dokumen identitas.
3.1.5.3 Nama Lengkap Diisi dengan nama lengkap tanpa gelar yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (field ini wajib diisi).
3.1.5.4 Tanggal Lahir Diisi dengan tanggal lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
3.1.5.5 Tempat Lahir Diisi dengan tempat lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
3.1.5.6 Nama Ibu Kandung Diisi dengan nama ibu kandung orang yang diberikan kuasa.
3.1.5.7 Nama Alias Diisi dengan nama alias dari orang yang diberikan kuasa.
3.1.5.8 NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Conductor.
3.1.5.9 No. Identitas Lain Diisi dengan nomor identitas selain NIK dan nomor paspor.
3.1.5.10 Kewarganegaraan
i. Mengisi field “Kewarganegaraan 1” apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain memiliki 1 (satu) kewarganegaraan.
ii. Apabila memiliki 2 (dua) kewarganegaraan, maka mengisi field “Kewarganegaraan 1” (wajib) dan “Kewarganegaraan 2”.
iii. Apabila memiliki lebih dari 2 (dua) kewarganegaraan, maka kewarganegaraan yang ketiga diisi pada “Kewarganegaraan 3”.
3.1.5.11 Negara Domisili Diisi dengan cara memilih negara yang menjadi tempat tinggal orang yang diberikan kuasa.
3.1.5.12 Pekerjaan Diisi dengan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercatat pada pencatatan DJBC.
3.1.5.13 Tempat Bekerja Diisi dengan nama kantor orang yang diberikan kuasa.
3.1.5.14 NPWP Diisi dengan nomor NPWP tanpa tanda baca apabila orang yang diberikan kuasa memiliki NPWP.
3.1.5.15 PEP? Diisi dengan “Y” apabila Conductor adalah Politically Exposed Person (PEP), dan diisi dengan “T” apabila Conductor bukan PEP.
3.1.5.16 Sumber Dana Diisi dengan informasi sumber dana yang disampaikan oleh orang yang diberikan kuasa.
3.1.5.17 No. Paspor Diisi dengan nomor paspor.
3.1.5.18 Negara Penerbit Paspor Diisi dengan nama negara penerbit paspor.
3.1.5.19 Sudah Meninggal Field ini dicentang apabila Conductor diketahui sudah meninggal.
3.1.5.20 Tanggal Meninggal Diisi dengan tanggal kematian Conductor.
3.1.5.21 Catatan Orang Diisi dengan informasi penting terkait orang yang diberikan kuasa oleh pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain untuk melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (contoh: orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain merupakan penumpang, awak sarana pengangkut atau pelintas batas).
3.1.5.22 Alamat Tempat Bekerja Diisi dengan alamat kantor Conductor (dapat diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
3.1.5.23 Telepon Tempat Bekerja Diisi dengan informasi telepon tempat bekerja Conductor (bisa diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
3.1.5.24 Informasi Alamat Diisi dengan informasi alamat Conductor sesuai dengan pilihan yang ada.
3.1.5.25 Email Diisi dengan alamat email Conductor.
3.1.5.26 Dokumen Identitas Field ini wajib diisi dengan informasi yang lebih lengkap terkait No. Identitas Lain yang sudah diisi pada field sebelumnya.
3.1.5.27 Informasi Telepon Diisi dengan informasi telepon Conductor sesuai dengan pilihan yang ada.
Diisi dengan informasi orang yang merupakan pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, baik pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, atau pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (penerima manfaat).
Informasi yang diisi adalah sebagai berikut:
3.1.6 Gelar Diisi dengan gelar dari orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Dapat diisi lebih dari 1 (satu) gelar. contoh: Ny., Tn., H., Prof., Dr., SE.
3.1.7 Jenis Kelamin Diisi sesuai dengan dokumen identitas.
3.1.8 Nama Lengkap Diisi dengan nama lengkap tanpa gelar yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (field ini wajib diisi).
3.1.9 Tanggal Lahir Diisi dengan tanggal lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
3.1.10 Tempat Lahir Diisi dengan tempat lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
3.1.11 NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain adalah Warga Negara INDONESIA.
3.1.12 No. Identitas Lain Diisi dengan nomor identitas selain NIK dan nomor paspor.
3.1.13 Kewarganegaraan
i. Mengisi field “Kewarganegaraan 1” apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain memiliki 1 (satu) kewarganegaraan.
ii.
Apabila memiliki 2 (dua) kewarganegaraan, maka mengisi “Kewarganegaraan 1 (wajib)” dan “Kewarganegaraan 2”.
iii.
Apabila memiliki lebih dari 2 (dua) kewarganegaraan, maka kewarganegaraan yang ketiga diisi pada “Kewarganegaraan 3”.
3.1.14 Negara Domisili Diisi dengan cara memilih negara yang menjadi tempat tinggal orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
3.1.15 Pekerjaan Diisi dengan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercatat pada pencatatan DJBC.
3.1.16 Tempat Bekerja Diisi dengan nama tempat bekerja orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
3.1.17 NPWP Diisi dengan nomor NPWP tanpa tanda baca apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain memiliki NPWP.
3.1.18 PEP? Diisi dengan “Y” apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain adalah Politically Exposed Person (PEP), dan diisi dengan “T” apabila bukan PEP.
3.1.19 Sumber Dana Diisi dengan informasi sumber dana yang disampaikan pada saat melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
3.1.20 Nomor Paspor Diisi dengan nomor paspor.
3.1.21 Nama Negara Penerbit Paspor Diisi dengan nama negara penerbit paspor.
3.1.22 Sudah Meninggal Field ini dicentang apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain diketahui sudah meninggal.
3.1.23 Tanggal Meninggal Diisi dengan tanggal kematian orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
3.1.24 Alamat Tempat Bekerja Diisi dengan alamat kantor orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (dapat diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
3.1.25 Telepon Tempat Bekerja Diisi dengan informasi telepon tempat bekerja orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (bisa diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
3.1.26 Dokumen Identitas Field ini wajib diisi dengan informasi yang lebih lengkap terkait nomor Identitas Lainnya yang sudah diisi pada field sebelumnya.
3.1.27 Email Diisi dengan alamat email orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
3.1.28 Informasi Telepon Diisi dengan informasi telepon orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain diawali dengan kode area (field ini dapat diisi lebih dari 1).
3.1.29 Informasi Alamat Diisi dengan informasi alamat sesuai dengan pilihan yang ada (field ini dapat diisi diisi lebih dari 1).
3.1.30 Catatan Diisi dengan informasi orang yang merupakan pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, baik pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, atau pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (penerima manfaat);
contoh:
yang bersangkutan merupakan penumpang, awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
3.2 Korporasi Not My Client Diisi apabila pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa oleh pemilik uang korporasi. Informasi yang diisi adalah sebagai berikut:
3.2.1 Instrumen Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.1.
3.2.2 Instrumen Lainnya Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.2.
3.2.3 Negara Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.3.
3.2.4 Valuta Asing Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.4.
3.2.5 Conductor Conductor merupakan orang yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang diberikan kuasa oleh pemilik atau pengurus korporasi yang dibuktikan dengan surat kuasa dari korporasi, atau dokumen sejenis yang menunjukan bahwa yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama korporasi untuk membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.5.
3.2.6 Nama Korporasi Diisi dengan nama perusahaan/entitas lainnya yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. (field ini wajib diisi).
3.2.7 Nama Komersial Diisi dengan nama komersial dari korporasi.
3.2.8 Bentuk Korporasi/Organisasi Diisi dengan memilih salah satu bentuk badan usaha.
3.2.9 Bidang Usaha Diisi dengan bidang usaha dari korporasi yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
3.2.10 Nomor Induk Berusaha Diisi dengan Nomor Induk Berusaha atau nomor identitas korporasi lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, dengan format “nama izin.nomor izin”, misalnya NIB.xxxx atau SIUP.xxxx.
3.2.11 Tanggal Pendirian Diisi dengan tanggal pendirian/terdaftar korporasi.
3.2.12 Provinsi Diisi dengan nama provinsi sesuai dengan alamat korporasi.
3.2.13 Negara Diisi dengan memilih nama negara sesuai dengan alamat korporasi.
3.2.14 Email Korporasi Diisi dengan alamat email korporasi.
3.2.15 Website Korporasi Diisi dengan alamat website korporasi.
3.2.16 NPWP Diisi dengan nomor NPWP yang dimiliki oleh korporasi.
3.2.17 Catatan Korporasi Diisi dengan informasi penting terkait korporasi apabila informasi tersebut tidak memiliki field untuk pengisiannya
3.2.18 Tutup? Field dicentang apabila korporasi sudah ditutup/tidak beroperasi.
3.2.19 Tanggal Penutupan Diisi dengan tanggal penutupan korporasi apabila korporasi sudah ditutup/tidak beroperasi.
3.2.20 Informasi Alamat Diisi dengan informasi alamat korporasi sesuai dengan pilihan yang ada (dapat diisi lebih dari 1).
3.2.21 Informasi Telepon Diisi dengan informasi telepon korporasi sesuai dengan pilihan yang ada (dapat diisi lebih dari 1).
3.2.22 Pemilik/Pengurus/Orang yang diberikan Otorisasi Transaksi.
i. DJBC memilih (click) field ini yang menggambarkan pemilik korporasi, pengurus korporasi, atau orang yang diberikan otorisasi untuk melakukan transaksi.
ii. Apabila terdiri dari 1 (satu) orang maka DJBC hanya mengisi 1 (satu) kali untuk field “Jabatan” orang tersebut seperti sebagai pemilik korporasi, pengurus korporasi, atau orang yang diberikan otorisasi untuk melakukan transaksi dan melengkapi seluruh field yang muncul pada bagian “Orang”.
iii. Apabila lebih dari 1 (satu) orang maka DJBC memilih (click) sesuai jumlah orang tersebut dan mengisi field “Jabatan” masing-masing orang sesuai jabatannya seperti sebagai pemilik korporasi, pengurus korporasi, atau orang yang diberikan otorisasi untuk melakukan transaksi.
4. Transaksi Tujuan
i. Diisi dengan informasi yang sama dengan dengan Transaksi Asal.
ii. Untuk pembawaan melalui jasa pengiriman diisi dengan tujuan pengiriman.
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
IVAN YUSTIAVANDANA
LAMPIRAN IV PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
PETUNJUK DAN TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN
A. UMUM
14. Jenis Laporan Diisi dengan memilih Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain (LPUT) pelanggaran (field ini wajib diisi).
15. Mata Uang Lokal
c. Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan laporan dengan cara melakukan input laporan maka field ini tidak akan terlihat pada aplikasi dan akan otomatis terisi dengan kode “IDR” pada sistem PPATK.
d. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara upload XML atau melalui system to system maka DJBC mengisi field ini dengan kode mata uang “IDR”.
16. Nama Organisasi Field ini akan terisi otomatis oleh sistem.
17. ID Organisasi
c. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara melakukan input laporan maka ID Organisasi akan otomatis terisi.
d. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara upload XML atau melalui system to system maka DJBC wajib mengisi field ini dengan ID Organisasi yang diperoleh pada saat registrasi aplikasi goAML pada schema XML.
18. ID Laporan Field ini akan terisi otomatis oleh sistem.
19. Kantor Pelapor Diisi dengan nama kantor pusat DJBC yang menyampaikan laporan.
20. Cara Penyampaian Laporan
c. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara melakukan input laporan maka field ini tidak akan terlihat pada aplikasi dan akan terisi otomatis dengan kode “E” pada sistem PPATK.
c. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara upload XML atau melalui system to system maka DJBC mengisi field ini dengan kode “E” yang berarti elektronis pada schema XML.
21. No. Ref. Laporan Diisi dengan nomor referensi laporan internal DJBC yang dapat mengidentifikasi setiap laporan yang disampaikan.
22. Tanggal Laporan Terdapat 2 cara pengisian field ini yaitu: (field ini wajib diisi)
a. Diisi oleh petugas dengan tanggal input data ke dalam laporan apabila DJBC melakukan input laporan melalui aplikasi web.
b. Diisi dengan tanggal pembuatan file XML apabila DJBC memilih upload XML atau melalui system to system.
23. Alasan Field ini tidak digunakan.
24. Tindakan Diisi dengan keterangan pengenaan sanksi administratif berupa denda, antara lain jumlah denda administratif dan tanggal penyetoran sanksi administratif (field ini wajib diisi).
25. Lokasi Kantor Pengirim Laporan Field ini terisi otomatis oleh sistem sesuai dengan data registrasi apabila laporan disampaikan dengan cara mengisi (entry) melalui aplikasi web, namun field ini wajib diisi apabila penyampaian dilakukan dengan cara upload file XML atau melalui system to system.
26. Indikator Laporan Diisi dengan cara mencentang sesuai dengan pilihan penyebab pelanggaran pembawaan uang tunai (field ini wajib diisi).
Diisi dengan cara mencentang sesuai dengan pilihan yang menjadi penyebab pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagai LPUT pelanggaran, yaitu kelompok indikator:
c. LPUT pelanggaran (kode indikator CBCCP); atau
d. LPUT pelanggaran (kode indikator CBCCP) dan KOREKSI untuk menyampaikan koreksi atas LPUT pelanggaran yang berasal dari temuan DJBC atau temuan PPATK, dan bukan berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML.
(Field ini wajib diisi minimal 1 pilihan).
B. TRANSAKSI (dapat diisi lebih dari 1 transaksi)
5. Tipe Transaksi LPUT menggunakan tipe transaksi Bi-Party. Transaksi asal (from) dan tujuan transaksi (to) untuk pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa oleh orang atau korporasi diisi dengan informasi yang sama.
6. Bi-Party Apabila dipilih (click) icon “Bi-Party” maka DJBC mengisi field-field sebagai berikut:
6.1 Nomor Transaksi Diisi dengan nomor pencatatan di internal DJBC yang dapat mengidentifikasi suatu transaksi, misalnya nomor transaksi untuk pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam daerah pabean oleh Ibu Dina Pranoto adalah 10030082020 (field ini wajib diisi).
6.2 No. Ref. Transaksi Diisi dengan nomor referensi transaksi internal DJBC yang dapat mengidentifikasi setiap transaksi yang disampaikan.
6.3 Cara Transaksi Dilakukan Diisi dengan memilih salah satu cara transaksi yang dilakukan (field ini wajib diisi).
6.4 Cara Transaksi Lainnya Diisi apabila field “Cara Transaksi Dilakukan” diisi dengan “Lainnya”.
6.5 Nilai Transaksi (IDR) Diisi dengan nilai yang dibawa dalam mata uang Rupiah. Jika uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dalam valas, maka field nilai transaksi diisi dengan konversi mata uang asing dalam rupiah pada saat pembawaan terjadi. Kurs yang digunakan untuk mengkonversi ke dalam nilai Rupiah adalah kurs
tengah Menteri Keuangan. Jika terdapat mata uang yang tidak terdapat dalam daftar kurs tengah Menteri Keuangan diisi dengan "1" (field ini wajib diisi).
6.6 Tanggal Transaksi Diisi dengan tanggal kedatangan atau tanggal keberangkatan (field ini wajib diisi).
6.7 Setoran Terlambat? Field ini tidak digunakan.
6.8 Tanggal Pembukuan Field ini tidak digunakan.
6.9 Nama Teller/ Front Office Field ini tidak digunakan.
6.10 Nama Pejabat Pengotorisasi Transaksi Field ini tidak digunakan.
6.11 Lokasi Transaksi Diisi dengan nama lokasi/tempat (pelabuhan, bandar udara, perbatasan) terjadinya pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
6.12 Keterangan/Berita /Tujuan Transaksi Diisi dengan tujuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
6.13 Catatan Transaksi Diisi dengan informasi terkait transaksi antara lain sarana pengangkut, nama sarana pengangkut, keterangan sarana pengangkut, tujuan perjalanan contoh tujuan perjalanan: bisnis, liburan, pengobatan atau lainnya).
7. Transaksi Asal Diisi dengan asal transaksi, yang terdiri dari dua golongan yaitu My client dan Not My Client. Transaksi My client memiliki data yang sifatnya wajib atau mandatory yang lebih banyak dari transaksi Not My Client.
Untuk LPUT pelanggaran menggunakan Not My Client, dan diharapkan DJBC tetap mengisi data yang sifatnya pilihan atau optional apabila memiliki informasinya.
Not My Client terdiri dari 3 (tiga) pilihan yaitu Orang, Rekening, dan Korporasi. Pilihan rekening tidak digunakan.
7.1 Orang Not My Client
7.1.1 Instrumen
Diisi dengan memilih salah satu instrumen transaksi asal sesuai pilihan yang ada (field ini wajib diisi).
7.1.2 Instrumen Lainnya Field ini wajib diisi apabila memilih “Lainnya” pada field “Instrumen”.
7.1.3 Negara Asal / Negara Tujuan Diisi dengan cara memilih nama negara transaksi asal atau negara tujuan sesuai dengan pilihan yang terdapat pada field “Negara Transaksi Asal” (field ini wajib diisi).
7.1.4 Valuta Asing Field ini wajib diisi apabila transaksi asal dilakukan dalam mata uang asing dengan informasi sebagai berikut
7.1.4.1 Valuta Asing Diisi dengan cara memilih sesuai dengan pilihan yang terdapat pada field “Valuta Asing” (field ini wajib diisi).
7.1.4.2 Nominal Valas Diisi dengan nominal transaksi dalam mata uang asing (field ini wajib diisi).
7.1.4.3 Kurs Diisi dengan nilai kurs yang digunakan pada saat transaksi. Jika tidak terdapat informasi nilai kurs pada kurs tengah Menteri Keuangan diisi dengan angka “1” (field ini wajib diisi).
7.1.5 Conductor Conductor merupakan orang yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, yang diberikan kuasa oleh pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain baik tertulis ataupun lisan untuk membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Informasi yang diisi adalah sebagai berikut:
7.1.5.1 Gelar Diisi dengan gelar dari orang yang diberikan kuasa oleh pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
perseorangan Contoh: Ny., Tn., H., Prof., Dr., SE.
7.1.5.2 Jenis Kelamin Diisi sesuai dengan dokumen identitas.
7.1.5.3 Nama Lengkap Diisi dengan nama lengkap tanpa gelar yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (field ini wajib diisi).
7.1.5.4 Tanggal Lahir Diisi dengan tanggal lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
7.1.5.5 Tempat Lahir Diisi dengan tempat lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
7.1.5.6 Nama Ibu Kandung Diisi dengan nama ibu kandung orang yang diberikan kuasa.
7.1.5.7 Nama Alias Diisi dengan nama alias dari orang yang diberikan kuasa.
7.1.5.8 NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Conductor.
7.1.5.9 No. Identitas Lain Diisi dengan nomor identitas selain NIK dan nomor paspor.
7.1.5.10 Kewarganegaraan • Mengisi field “Kewarganegaraan 1” apabila orang yang diberikan kuasa memiliki 1 (satu) kewarganegaraan.
• Apabila memiliki 2 (dua) kewarganegaraan, maka mengisi field “Kewarganegaraan 1” (wajib) dan “Kewarganegaraan 2”.
• Apabila memiliki lebih dari 2 (dua) kewarganegaraan, maka kewarganegaraan yang ketiga diisi pada “Kewarganegaraan 3”.
7.1.5.11 Negara Domisili Diisi dengan cara memilih negara yang menjadi tempat tinggal orang yang diberikan kuasa.
7.1.5.12 Pekerjaan Diisi dengan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercatat pada pencatatan DJBC.
7.1.5.13 Tempat Bekerja Diisi dengan nama kantor orang yang diberikan kuasa.
7.1.5.14 NPWP Diisi dengan nomor NPWP tanpa tanda baca apabila orang yang diberikan kuasa memiliki NPWP.
7.1.5.15 PEP? Diisi dengan “Y” apabila Conductor adalah Politically Exposed Person (PEP), dan diisi dengan “T” apabila Conductor bukan PEP.
7.1.5.16 Sumber Dana Diisi dengan informasi sumber dana yang disampaikan oleh orang yang diberikan kuasa.
7.1.5.17 Paspor Diisi dengan nomor paspor.
7.1.5.18 Negara Penerbit Paspor Diisi dengan nama negara penerbit paspor.
7.1.5.19 Sudah Meninggal Field ini dicentang apabila Conductor diketahui sudah meninggal.
7.1.5.20 Tanggal Meninggal Diisi dengan tanggal kematian Conductor.
7.1.5.21 Catatan Orang Diisi dengan informasi penting terkait orang yang diberikan kuasa oleh pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain untuk melakukan pembawaan uang tunai dan/atau
instrumen pembayaran lain (contoh: orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain merupakan penumpang, awak sarana pengangkut atau pelintas batas).
7.1.5.22 Alamat Tempat Bekerja Diisi dengan alamat kantor Conductor (dapat diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
7.1.5.23 Telepon Tempat Bekerja Diisi dengan informasi telepon tempat bekerja Conductor (bisa diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
7.1.5.24 Dokumen Identitas Field ini wajib diisi dengan informasi yang lebih lengkap terkait No.Identitas Lain yang sudah diisi pada field sebelumnya.
7.1.5.25 Email Diisi dengan alamat email Conductor.
7.1.5.26 Informasi Alamat Diisi dengan informasi alamat Conductor sesuai dengan pilihan yang ada.
7.1.5.27 Informasi Telepon Diisi dengan informasi telepon Conductor sesuai dengan pilihan yang ada.
Diisi dengan informasi orang yang merupakan pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, baik pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, atau pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (penerima manfaat).
Informasi yang diisi adalah sebagai berikut:
7.1.6 Gelar Diisi dengan gelar dari orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Dapat diisi lebih dari 1 (satu) gelar. contoh: Ny., Tn., H., Prof., Dr., SE.
7.1.7 Jenis Kelamin Diisi sesuai dengan dokumen identitas.
7.1.8 Nama Lengkap Diisi dengan nama lengkap tanpa gelar yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (field ini wajib diisi).
7.1.9 Tanggal Lahir Diisi dengan tanggal lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
7.1.10 Tempat Lahir Diisi dengan tempat lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
7.1.11 NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain adalah Warga Negara INDONESIA.
7.1.12 No. Identitas Lain Diisi dengan nomor identitas selain NIK dan nomor paspor.
7.1.13 Kewarganegaraan iv.
Mengisi field “Kewarganegaraan 1” apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain memiliki 1 (satu) kewarganegaraan.
v. Apabila memiliki 2 (dua) kewarganegaraan, maka mengisi “Kewarganegaraan 1 (wajib)” dan “Kewarganegaraan 2”.
vi.
Apabila memiliki lebih dari 2 (dua) kewarganegaraan, maka kewarganegaraan yang ketiga diisi pada “Kewarganegaraan 3”.
7.1.14 Negara Domisili Diisi dengan cara memilih negara yang menjadi tempat tinggal orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
7.1.15 Pekerjaan Diisi dengan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercatat pada pencatatan DJBC.
7.1.16 Tempat Bekerja Diisi dengan nama tempat bekerja orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
7.1.17 NPWP Diisi dengan nomor NPWP tanpa tanda baca apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain memiliki NPWP.
7.1.18 PEP? Diisi dengan “Y” apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain adalah Politically Exposed Person (PEP), dan diisi dengan “T” apabila bukan PEP.
7.1.19 Sumber Dana Diisi dengan informasi sumber dana yang disampaikan pada saat melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
7.1.20 Nomor Paspor Diisi dengan nomor paspor.
7.1.21 Nama Negara Penerbit Paspor Diisi dengan nama negara penerbit paspor.
7.1.22 Sudah Meninggal Field ini dicentang apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain diketahui sudah meninggal.
7.1.23 Tanggal Meninggal Diisi dengan tanggal kematian pengguna jasa.
7.1.24 Alamat Tempat Bekerja Diisi dengan alamat kantor orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (dapat diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
7.1.25 Telepon Tempat Bekerja Diisi dengan informasi telepon tempat bekerja orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (bisa diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
7.1.26 Dokumen Identitas Field ini wajib diisi dengan informasi yang lebih lengkap terkait nomor Identitas Lainnya yang sudah diisi pada field sebelumnya.
7.1.27 Email Diisi dengan alamat email orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
7.1.28 Informasi Telepon Diisi dengan informasi telepon orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain diawali dengan kode area (field ini dapat diisi lebih dari 1).
7.1.29 Informasi Alamat Diisi dengan informasi alamat sesuai dengan pilihan yang ada (field ini dapat diisi diisi lebih dari 1).
7.1.30 Catatan Diisi dengan informasi orang yang merupakan pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, baik pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, atau pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (penerima manfaat);
contoh:
yang bersangkutan merupakan penumpang, awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
7.2 Korporasi Not My Client Diisi apabila pembawaan uang tunai dan/atau instrument pembayaran lain dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa oleh pemilik uang korporasi. Informasi yang diisi adalah sebagai berikut:
7.2.1 Instrumen Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.1.
7.2.2 Instrumen Lainnya Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.2.
7.2.3 Negara Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.3.
7.2.4 Valuta Asing Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.4.
7.2.5 Conductor Conductor merupakan orang yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang diberikan kuasa oleh pemilik atau pengurus korporasi yang dibuktikan dengan surat kuasa dari korporasi, atau dokumen sejenis yang menunjukan bahwa yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama korporasi untuk membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.5.
7.2.6 Nama Korporasi Diisi dengan nama perusahaan/entitas lainnya yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. (field ini wajib diisi).
7.2.7 Nama Komersial Diisi dengan nama komersial dari korporasi.
7.2.8 Bentuk Korporasi/Organisasi Diisi dengan memilih salah satu bentuk badan usaha.
7.2.9 Bidang Usaha Diisi dengan bidang usaha dari korporasi yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
7.2.10 Nomor Induk Berusaha Diisi dengan Nomor Induk Berusaha atau nomor identitas korporasi lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, dengan format “nama izin.nomor izin”, misalnya NIB.xxxx atau SIUP.xxxx.
7.2.11 Tanggal Pendirian Diisi dengan tanggal pendirian/terdaftar korporasi.
7.2.12 Provinsi Diisi dengan nama provinsi sesuai dengan alamat korporasi.
7.2.13 Negara Diisi dengan memilih nama negara sesuai dengan alamat korporasi.
7.2.14 Email Korporasi Diisi dengan alamat email korporasi.
7.2.15 Website Korporasi Diisi dengan alamat website korporasi.
7.2.16 NPWP Diisi dengan nomor NPWP yang dimiliki oleh korporasi.
7.2.17 Catatan Diisi dengan informasi penting terkait korporasi apabila informasi tersebut tidak memiliki field untuk pengisiannya
7.2.18 Tutup? Field dicentang apabila korporasi sudah ditutup/tidak beroperasi.
7.2.19 Tanggal Penutupan Diisi dengan tanggal penutupan korporasi apabila korporasi sudah ditutup/tidak beroperasi.
7.2.20 Informasi Alamat Diisi dengan informasi alamat korporasi sesuai dengan pilihan yang ada (dapat diisi lebih dari 1).
7.2.21 Informasi Telepon Diisi dengan informasi telepon korporasi sesuai dengan pilihan yang ada (dapat diisi lebih dari 1).
7.2.22 Pemilik/Pengurus/Orang yang diberikan Otorisasi Transaksi.
iv. DJBC memilih (click) field ini yang menggambarkan pemilik korporasi, pengurus korporasi, atau orang yang diberikan otorisasi untuk melakukan transaksi.
v. Apabila terdiri dari 1 (satu) orang maka DJBC hanya mengisi 1 (satu) kali untuk field “Jabatan” orang tersebut seperti sebagai pemilik korporasi, pengurus korporasi, atau orang yang diberikan otorisasi untuk melakukan transaksi dan melengkapi seluruh field yang muncul pada bagian “Orang”.
vi. Apabila lebih dari 1 (satu) orang maka DJBC memilih (click) sesuai jumlah orang tersebut dan mengisi field “Jabatan” masing-masing orang sesuai jabatannya seperti sebagai pemilik korporasi, pengurus korporasi, atau orang yang diberikan otorisasi untuk melakukan transaksi.
8. Transaksi Tujuan iii. Diisi dengan informasi yang sama dengan dengan Transaksi Asal.
iv. Untuk pembawaan melalui jasa pengiriman diisi dengan tujuan pengiriman.
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
IVAN YUSTIAVANDANA
LAMPIRAN V PERATURAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
PETUNJUK DAN TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN YANG MEMENUHI INDIKATOR MENCURIGAKAN
A. UMUM
27. Jenis Laporan Diisi dengan memilih Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain (LPUT) yang mencurigakan (field ini wajib diisi).
28. Mata Uang Lokal
e. Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan laporan dengan cara melakukan input laporan maka field ini tidak akan terlihat pada aplikasi dan akan otomatis terisi dengan kode “IDR” pada sistem PPATK.
f. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara upload XML atau melalui system to system maka DJBC mengisi field ini dengan kode mata uang “IDR”.
29. Nama Organisasi Field ini akan terisi otomatis oleh sistem.
30. ID Organisasi
e. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara melakukan input laporan maka ID Organisasi akan otomatis terisi.
f. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara upload XML atau melalui system to system maka DJBC wajib mengisi field ini dengan
ID Organisasi yang diperoleh pada saat registrasi aplikasi goAML pada schema XML.
31. ID Laporan Field ini akan terisi otomatis oleh sistem.
32. Kantor Pelapor Diisi dengan nama kantor pusat DJBC yang menyampaikan laporan.
33. Cara Penyampaian Laporan
c. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara melakukan input laporan maka field ini tidak akan terlihat pada aplikasi dan akan terisi otomatis dengan kode “E” pada sistem PPATK.
d. Apabila DJBC menyampaikan laporan dengan cara upload XML atau melalui system to system maka DJBC mengisi field ini dengan kode “E” yang berarti elektronis pada schema XML.
34. No. Ref. Laporan Diisi dengan nomor referensi laporan internal DJBC yang dapat mengidentifikasi setiap laporan yang disampaikan.
35. Tanggal Laporan Terdapat 2 cara pengisian field ini yaitu: (field ini wajib diisi)
a. Diisi oleh petugas dengan tanggal input data ke dalam laporan apabila DJBC melakukan input laporan melalui aplikasi web.
b. Diisi dengan tanggal pembuatan file XML apabila DJBC memilih upload XML atau melalui system to system.
36. Alasan Diisi dengan uraian mengenai latar belakang penyebab pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dianggap mencurigakan oleh petugas DJBC. Dapat diuraikan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, atau rincian dari indikator mencurigakan berupa “indikator lainnya” (field ini wajib diisi).
37. Tindakan Tidak digunakan
38. Lokasi Kantor Pengirim Laporan Field ini terisi otomatis oleh sistem sesuai dengan data registrasi apabila laporan disampaikan dengan cara mengisi (entry) melalui aplikasi web, namun field ini wajib diisi apabila penyampaian dilakukan dengan cara upload file XML atau melalui system to system.
39. Indikator Laporan Diisi dengan cara mencentang sesuai dengan pilihan penyebab mencurigakan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
Diisi dengan cara mencentang sesuai dengan pilihan yang menjadi penyebab pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagai LPUT, yaitu kelompok indikator:
e. LPUT yang mencurigakan (kode indikator CBCCM); atau Apabila memilih indikator mencurigakan berupa “indikator lainnya”, maka pengisian indikator lainnya dirinci dalam field Alasan.
f. LPUT yang mencurigakan (kode indikator CBCCM) dan KOREKSI untuk menyampaikan koreksi atas LPUT yang mencurigakan, yang berasal dari temuan DJBC atau temuan PPATK, dan bukan berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML.
Apabila LPUT yang disampaikan memuat pengenaan sanksi administratif dan penyebab indikator mencurigakan, DJBC memilih indikator pelanggaran (kode indikator CBCCP) dan indikator mencurigakan (kode indikator CBCCM).
(Field ini wajib diisi minimal 1 pilihan).
B. TRANSAKSI (dapat diisi lebih dari 1 transaksi)
9. Tipe Transaksi LPUTLB menggunakan tipe transaksi Bi-Party. Transaksi asal (from) dan tujuan transaksi (to) untuk pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa oleh orang atau korporasi diisi dengan informasi yang sama.
10. Bi-Party Apabila dipilih (click) icon “Bi-Party” maka DJBC mengisi field-field sebagai berikut:
10.1 Nomor Transaksi Diisi dengan nomor pencatatan di internal DJBC yang dapat mengidentifikasi suatu transaksi, misalnya nomor transaksi untuk pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam daerah pabean oleh Ibu Dina Pranoto adalah 10030082020 (field ini wajib diisi).
10.2 No. Ref. Transaksi Diisi dengan nomor referensi transaksi internal DJBC yang dapat mengidentifikasi setiap transaksi yang disampaikan.
10.3 Cara Transaksi Dilakukan Diisi dengan memilih salah satu cara transaksi yang dilakukan (field ini wajib diisi).
10.4 Cara Transaksi Lainnya Diisi apabila field “Cara Transaksi Dilakukan” diisi dengan “Lainnya”.
10.5 Nilai Transaksi (IDR) Diisi dengan nilai yang dibawa dalam mata uang Rupiah. Jika uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dalam valas, maka field nilai transaksi diisi dengan konversi mata uang asing dalam rupiah pada saat pembawaan terjadi. Kurs yang digunakan untuk mengkonversi ke dalam nilai Rupiah adalah kurs tengah Menteri Keuangan. Jika terdapat mata uang yang tidak terdapat dalam daftar kurs tengah Menteri Keuangan diisi dengan "1" (field ini wajib diisi).
10.6 Tanggal Transaksi Diisi dengan tanggal kedatangan atau tanggal keberangkatan (field ini wajib diisi).
10.7 Setoran Terlambat? Field ini tidak digunakan.
10.8 Tanggal Pembukuan Field ini tidak digunakan.
10.9 Nama Teller/ Front Office Field ini tidak digunakan.
10.10 Nama Pejabat Pengotorisasi Transaksi Field ini tidak digunakan.
10.11 Lokasi Transaksi Diisi dengan nama lokasi/tempat (pelabuhan, bandar udara, perbatasan) terjadinya pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
10.12 Keterangan/Berita/Tujuan Transaksi Diisi dengan tujuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
10.13 Catatan Transaksi Diisi dengan informasi terkait transaksi antara lain sarana pengangkut, nama sarana pengangkut, keterangan sarana pengangkut, tujuan perjalanan (contoh tujuan perjalanan: bisnis, liburan, pengobatan atau lainnya).
11. Transaksi Asal Diisi dengan asal transaksi, yang terdiri dari dua golongan yaitu My client dan Not My Client. Transaksi My client memiliki data yang sifatnya wajib atau mandatory yang lebih banyak dari transaksi Not My Client.
Untuk Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain menggunakan Not My Client, dan diharapkan DJBC tetap mengisi data yang sifatnya pilihan atau optional apabila memiliki informasinya.
Not My Client terdiri dari 3 (tiga) pilihan yaitu Orang, Rekening, dan Korporasi. Pilihan rekening tidak digunakan.
11.1 Orang Not My Client
11.1.1 Instrumen Diisi dengan memilih salah satu instrumen transaksi asal sesuai pilihan yang ada (field ini wajib diisi).
11.1.2 Instrumen Lainnya Field ini wajib diisi apabila memilih “Lainnya” pada field “Instrumen”.
11.1.3 Negara Asal / Negara Tujuan Diisi dengan cara memilih nama negara transaksi asal atau negara tujuan sesuai dengan pilihan yang terdapat pada field “Negara Transaksi Asal” (field ini wajib diisi).
11.1.4 Valuta Asing Field ini wajib diisi apabila transaksi asal dilakukan dalam mata uang asing dengan informasi sebagai berikut
11.1.4.1 Valuta Asing Diisi dengan cara memilih sesuai dengan pilihan yang terdapat pada field “Valuta Asing” (field ini wajib diisi).
11.1.4.2 Nominal Valas Diisi dengan nominal transaksi dalam mata uang asing (field ini wajib diisi).
11.1.4.3 Kurs Diisi dengan nilai kurs yang digunakan pada saat transaksi. Jika tidak terdapat informasi nilai kurs pada kurs tengah Menteri Keuangan diisi dengan angka “1” (field ini wajib diisi).
11.1.5 Conductor Conductor merupakan orang yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, yang diberikan kuasa oleh pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain baik tertulis ataupun lisan untuk membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Informasi yang diisi adalah sebagai berikut:
11.1.5.1 Gelar Diisi dengan gelar dari orang yang diberikan kuasa oleh pemilik rekening. Contoh: Ny., Tn., H., Prof., Dr., SE.
11.1.5.2 Jenis Kelamin Diisi sesuai dengan dokumen identitas.
11.1.5.3 Nama Lengkap Diisi dengan nama lengkap tanpa gelar yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (field ini wajib diisi).
11.1.5.4 Tanggal Lahir Diisi dengan tanggal lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
11.1.5.5 Tempat Lahir Diisi dengan tempat lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
11.1.5.6 Nama Ibu Kandung Diisi dengan nama ibu kandung orang yang diberikan kuasa oleh pemilik rekening.
11.1.5.7 Nama Alias Diisi dengan nama alias dari orang yang diberikan kuasa oleh pemilik rekening.
11.1.5.8 NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Conductor.
11.1.5.9 No. Identitas Lain Diisi dengan nomor identitas selain NIK dan nomor paspor.
11.1.5.10 Kewarganegaraan • Mengisi field “Kewarganegaraan 1” apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain memiliki 1 (satu) kewarganegaraan.
• Apabila memiliki 2 (dua) kewarganegaraan, maka mengisi field “Kewarganegaraan 1” (wajib) dan “Kewarganegaraan 2”.
• Apabila memiliki lebih dari 2 (dua) kewarganegaraan, maka kewarganegaraan yang ketiga diisi pada “Kewarganegaraan 3”.
11.1.5.11 Negara Domisili Diisi dengan cara memilih negara yang menjadi tempat tinggal orang yang diberikan kuasa.
11.1.5.12 Pekerjaan Diisi dengan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercatat pada pencatatan DJBC.
11.1.5.13 Tempat Bekerja Diisi dengan nama kantor orang yang diberikan kuasa.
11.1.5.14 NPWP Diisi dengan nomor NPWP tanpa tanda baca apabila orang yang diberikan kuasa memiliki NPWP.
11.1.5.15 PEP? Diisi dengan “Y” apabila Conductor adalah Politically Exposed Person (PEP), dan diisi dengan “T” apabila Conductor bukan PEP.
11.1.5.16 Sumber Dana Diisi dengan informasi sumber dana yang disampaikan oleh orang yang diberikan kuasa.
11.1.5.17 Paspor Diisi dengan nomor paspor.
11.1.5.18 Negara Penerbit Paspor Diisi dengan nama negara penerbit paspor.
11.1.5.19 Sudah Meninggal Field ini dicentang apabila Conductor diketahui sudah meninggal.
11.1.5.20 Tanggal Meninggal Diisi dengan tanggal kematian Conductor.
11.1.5.21 Catatan Orang Diisi dengan informasi penting terkait orang yang diberikan kuasa oleh pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain untuk melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (contoh: orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain merupakan penumpang, awak sarana pengangkut atau pelintas batas).
11.1.5.22 Alamat Tempat Bekerja Diisi dengan alamat kantor Conductor (dapat diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
11.1.5.23 Telepon Tempat Bekerja Diisi dengan informasi telepon tempat bekerja Conductor (bisa diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
11.1.5.24 Dokumen Identitas Field ini wajib diisi dengan informasi yang lebih lengkap terkait No. Identitas Lain yang sudah diisi pada field sebelumnya.
11.1.5.25 Email Diisi dengan alamat email Conductor.
11.1.5.26 Informasi Alamat Diisi dengan informasi alamat Conductor sesuai dengan pilihan yang ada.
11.1.5.27 Informasi Telepon Diisi dengan informasi telepon Conductor sesuai dengan pilihan yang ada.
Diisi dengan informasi orang yang merupakan pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, baik pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, atau pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (penerima manfaat).
Informasi yang diisi adalah sebagai berikut:
11.1.6 Gelar Diisi dengan gelar dari orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. Dapat diisi lebih dari 1 (satu) gelar. contoh: Ny., Tn., H., Prof., Dr., SE.
11.1.7 Jenis Kelamin Diisi sesuai dengan dokumen identitas.
11.1.8 Nama Lengkap Diisi dengan nama lengkap tanpa gelar yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. (field ini wajib diisi).
11.1.9 Tanggal Lahir Diisi dengan tanggal lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
11.1.10 Tempat Lahir Diisi dengan tempat lahir sesuai dengan KTP/Passport/Identitas yang berlaku di suatu negara.
11.1.11 NIK Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain adalah Warga Negara INDONESIA.
11.1.12 No. Identitas Lain Diisi dengan nomor identitas selain NIK dan nomor paspor.
11.1.13 Kewarganegaraan vii.
Mengisi field “Kewarganegaraan 1” apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain memiliki 1 (satu) kewarganegaraan.
viii.
Apabila memiliki 2 (dua) kewarganegaraan, maka mengisi “Kewarganegaraan 1 (wajib)” dan “Kewarganegaraan 2”.
ix.
Apabila memiliki lebih dari 2 (dua) kewarganegaraan, maka kewarganegaraan yang ketiga diisi pada “Kewarganegaraan 3”.
11.1.14 Negara Domisili Diisi dengan cara memilih negara yang menjadi tempat tinggal orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
11.1.15 Pekerjaan Diisi dengan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercatat pada pencatatan DJBC.
11.1.16 Tempat Bekerja Diisi dengan nama tempat bekerja orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
11.1.17 NPWP Diisi dengan nomor NPWP tanpa tanda baca apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain memiliki NPWP.
11.1.18 PEP? Diisi dengan “Y” apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain adalah Politically Exposed Person (PEP), dan diisi dengan “T” apabila bukan PEP.
11.1.19 Sumber Dana Diisi dengan informasi sumber dana yang disampaikan pada saat melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
11.1.20 Nomor Paspor Diisi dengan nomor paspor.
11.1.21 Nama Negara Penerbit Paspor Diisi dengan nama negara penerbit paspor.
11.1.22 Sudah Meninggal Field ini dicentang apabila orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain diketahui sudah meninggal.
11.1.23 Tanggal Meninggal Diisi dengan tanggal kematian orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
11.1.24 Alamat Tempat Bekerja Diisi dengan alamat kantor orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (dapat diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
11.1.25 Telepon Tempat Bekerja Diisi dengan informasi telepon tempat bekerja orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (bisa diisi lebih dari 1) sesuai dengan pilihan yang ada.
11.1.26 Dokumen Identitas Field ini wajib diisi dengan informasi yang lebih lengkap terkait nomor Identitas Lainnya yang sudah diisi pada field sebelumnya.
11.1.27 Email Diisi dengan alamat email orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
11.1.28 Informasi Telepon Diisi dengan informasi telepon orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain diawali dengan kode area (field ini dapat diisi lebih dari 1).
11.1.29 Informasi Alamat Diisi dengan informasi alamat sesuai dengan pilihan yang ada (field ini dapat diisi diisi lebih dari 1).
11.1.30 Catatan Diisi dengan informasi orang yang merupakan pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, baik pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, atau pemilik uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain (penerima manfaat);
contoh:
yang bersangkutan merupakan penumpang, awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
11.2 Korporasi Not My Client Diisi apabila pembawaan uang tunai dan/atau instrument pembayaran lain dilakukan oleh orang yang diberikan kuasa oleh pemilik uang korporasi. Informasi yang diisi adalah sebagai berikut:
11.2.1 Instrumen Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.1.
11.2.2 Instrumen Lainnya Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.2.
11.2.3 Negara Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.3.
11.2.4 Valuta Asing Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.4.
11.2.5 Conductor Conductor merupakan orang yang melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang diberikan kuasa oleh pemilik atau pengurus korporasi yang dibuktikan dengan surat kuasa dari korporasi, atau dokumen sejenis yang menunjukan bahwa yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama korporasi untuk membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
Pengisian field ini sama dengan angka 3.1.5.
11.2.6 Nama Korporasi Diisi dengan nama perusahaan/entitas lainnya yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. (field ini wajib diisi).
11.2.7 Nama Komersial Diisi dengan nama komersial dari korporasi.
11.2.8 Bentuk Korporasi / Organisasi Diisi dengan memilih salah satu bentuk badan usaha.
11.2.9 Bidang Usaha Diisi dengan bidang usaha dari korporasi yang tercatat dalam pencatatan DJBC sesuai dengan dokumen yang digunakan ketika melakukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
11.2.10 Nomor Induk Berusaha Diisi dengan Nomor Induk Berusaha atau nomor identitas korporasi lainnya yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, dengan format “nama izin.nomor izin”, misalnya NIB.xxxx atau SIUP.xxxx.
11.2.11 Tanggal Pendirian Diisi dengan tanggal pendirian/terdaftar korporasi.
11.2.12 Provinsi Diisi dengan nama provinsi sesuai dengan alamat korporasi.
11.2.13 Negara Diisi dengan memilih nama negara sesuai dengan alamat korporasi.
11.2.14 Email Korporasi Diisi dengan alamat email korporasi.
11.2.15 Website Korporasi Diisi dengan alamat website korporasi.
11.2.16 NPWP Diisi dengan nomor NPWP yang dimiliki oleh korporasi.
11.2.17 Catatan Diisi dengan informasi penting terkait korporasi apabila informasi tersebut tidak memiliki field untuk pengisiannya
11.2.18 Tutup? Field dicentang apabila korporasi sudah ditutup/tidak beroperasi.
11.2.19 Tanggal Penutupan Diisi dengan tanggal penutupan korporasi apabila korporasi sudah ditutup/tidak beroperasi.
11.2.20 Informasi Alamat Diisi dengan informasi alamat korporasi sesuai dengan pilihan yang ada (dapat diisi lebih dari 1).
11.2.21 Informasi Telepon Diisi dengan informasi telepon korporasi sesuai dengan pilihan yang ada (dapat diisi lebih dari 1).
11.2.22 Pemilik/Pengurus/Orang yang diberikan Otorisasi Transaksi.
vii. DJBC memilih (click) field ini yang menggambarkan pemilik korporasi, pengurus korporasi, atau orang yang diberikan otorisasi untuk melakukan transaksi.
viii. Apabila terdiri dari 1 (satu) orang maka DJBC hanya mengisi 1 (satu) kali untuk field “Jabatan” orang tersebut seperti sebagai pemilik korporasi, pengurus korporasi, atau orang yang diberikan otorisasi untuk melakukan transaksi dan melengkapi seluruh field yang muncul pada bagian “Orang”.
ix. Apabila lebih dari 1 (satu) orang maka DJBC memilih (click) sesuai jumlah orang tersebut dan mengisi field “Jabatan” masing-masing orang sesuai jabatannya seperti sebagai pemilik korporasi, pengurus korporasi, atau orang yang diberikan otorisasi untuk melakukan transaksi.
12. Transaksi Tujuan
v. Diisi dengan informasi yang sama dengan dengan Transaksi Asal.
vi. Untuk pembawaan melalui jasa pengiriman diisi dengan tujuan pengiriman.
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
IVAN YUSTIAVANDANA