Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Administrator menyampaikan permohonan registrasi organisasi dan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ke PPATK melalui Aplikasi goAML. (2) Pelaksanaan registrasi oleh Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi: a. data organisasi; dan b. data Petugas Administrator. (3) Data organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit: a. jenis bisnis; b. nama organisasi; c. bentuk organisasi; d. nama Kabupaten/Kota; e. Provinsi; f. Negara; g. nama lengkap Petugas Administrator; h. surat elektronik yang merupakan email group (mailing list) yang akan digunakan untuk berkomunikasi melalui message board; i. nomor telepon; dan j. alamat. (4) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat paling sedikit: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. kewarganegaraan; d. username; e. password; f. konfirmasi password; dan g. surat elektronik. (5) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai Dokumen pendukung memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. surat penunjukan dan penetapan Petugas Administrator dari pejabat berwenang; dan b. Kartu Tanda Penduduk Petugas Administrator. (6) Data organisasi, data Petugas Administrator, dan Dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML. (7) Format surat penunjukan Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda