Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kesalahan atas laporan yang telah disampaikan ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan koreksi laporan.
(2) Koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. temuan PPATK; dan/atau
c. penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit).
Koreksi Anda
