Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf b paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak sanksi administratif ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak sanksi administratif ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sampai dengan tanggal:
a. penyampaian (submit) untuk pengiriman secara elektronik; atau
b. penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara nonelektronik.
Koreksi Anda
