Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan mengisi: a. nomor identitas organisasi; dan b. data Petugas Pelapor. (2) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. kewarganegaraan; d. username; e. password; f. konfirmasi password; dan g. surat elektronik. (3) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai Dokumen pendukung, memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. surat penunjukan Petugas Pelapor dari pejabat berwenang; dan b. Kartu Tanda Penduduk Petugas Pelapor. (4) Data Petugas Pelapor dan Dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML. (5) Format surat penunjukan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda