Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Teks Saat Ini
Dalam hal:
a. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan secara elektronik belum tersedia di daerah tempat kedudukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. fasilitas komunikasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan teknis;
c. keadaan kahar atau yang secara nyata menyebabkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik; dan/atau
d. sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) secara nonelektronik.
Koreksi Anda
