Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memuat pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain; (2) Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memenuhi indikator mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan; dan (3) Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a: a. memuat pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan b. memenuhi indikator mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan.
Koreksi Anda