Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk dan tata cara pengisian laporan: a. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III; b. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV; dan c. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang memenuhi indikator mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan PPATK ini.
Koreksi Anda