Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap.
(2) Jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal:
a. penyampaian (submit) untuk pengiriman secara elektronik; atau
b. penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara nonelektronik.
Koreksi Anda
