Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengisi laporan:
a. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dilakukan dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara;
b. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; dan
c. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang memenuhi indikator mencurigakan, dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan PPATK ini.
(2) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengisi (entry) laporan pada Aplikasi goAML;
b. mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML dalam format XML; atau
c. mengirim file system to system dari aplikasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Aplikasi goAML.
Koreksi Anda
