Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyampaikan laporan dengan cara mengisi (entry) laporan pada Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, melakukan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) secara langsung dalam Aplikasi goAML. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyampaikan laporan dengan cara mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML dalam format XML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, melakukan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) dengan cara menggunggah ulang laporan XML yang sudah diperbaiki dengan nama laporan yang berbeda dari laporan yang telah diunggah sebelumnya. (3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyampaikan laporan dengan cara mengirim file system to system dari aplikasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, melakukan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) dengan cara mengirim ulang file yang sudah diperbaiki.
Koreksi Anda