Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan perubahan data ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak PPATK mengirimkan surat elektronik penolakan permohonan perubahan data. (2) Ketentuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme perubahan data ulang.
Koreksi Anda