Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Uang Tunai adalah uang kertas dan/atau uang logam dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.
3. Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
4. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA.
5. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG kepabeanan.
6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG kepabeanan.
7. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
8. Aplikasi goAML Enterprise Edition yang selanjutnya disebut Aplikasi goAML adalah sistem informasi yang secara khusus dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime untuk lembaga intelijen keuangan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
9. Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendaftarkan organisasi, Petugas Administrator, dan Petugas Pelapor.
10. Petugas Pelapor adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaporkan dan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan kepada PPATK.
11. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
Koreksi Anda
