Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA ke PPATK. (2) Laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai; b. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; dan/atau c. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang memenuhi indikator mencurigakan.
Koreksi Anda