Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVML adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
5. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
6. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
7. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk
mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
8. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan pembiayaan sekunder perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
10. PT Permodalan Nasional Madani yang selanjutnya disebut PT PNM adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
11. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
12. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut PT SMI (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
13. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
14. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha PVML.
15. Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada PVML.
16. Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
17. Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,
dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional PVML.
18. Risiko Strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
19. Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan PVML untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan PVML.
20. Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
21. Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat PVML tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi PVML.
22. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap PVML.
23. Risiko Asuransi adalah Risiko kegagalan LPEI untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.
24. Direksi adalah organ PVML yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PVML untuk kepentingan PVML, sesuai dengan maksud dan tujuan PVML serta mewakili PVML, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
25. Pengelola adalah pihak yang diangkat oleh Direksi yang berbadan hukum koperasi dan diberi wewenang serta kuasa untuk mengelola usaha PVML yang berbadan hukum koperasi.
26. Dewan Komisaris adalah organ PVML yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
27. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PVML agar sesuai dengan prinsip syariah.
28. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi LPEI, BP Tapera, PT PNM, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan PT SMI (Persero) yang telah dilakukan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat
(1), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat
(1), ayat (2), ayat (6), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat
(8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Bagi Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas
pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1) ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat
(8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(5) Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat
(8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(6) Bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat
(1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1) ayat (5), Pasal 15 ayat
(1) ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(7) Bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat
(8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat
(8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 4 (empat) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(8) Bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi
administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat
(1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), Pasal 15 ayat
(1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 6 (enam) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.