Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam laporan profil Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib memuat materi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko atau pejabat eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko kepada anggota Direksi atau Pengelola yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan kepada komite Manajemen Risiko. (3) Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko PVML selain LPEI untuk posisi akhir bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko PVML selain LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (5) Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko PVML selain LPEI untuk posisi akhir bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) merupakan bagian dari laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bagi PVML selain LPEI yang melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil Risiko. (6) Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko LPEI secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak periode laporan berakhir. (7) Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko LPEI untuk posisi akhir bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) merupakan bagian dari laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bagi LPEI. (8) PVML wajib menyampaikan laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda