Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6552) dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan. (2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6552) dinyatakan tetap berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda