Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil terhadap Risiko PVML.
(2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang;
b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai.
(3) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota.
(4) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
(5) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup:
a. limit secara keseluruhan;
b. limit per jenis Risiko; dan
c. limit per aktivitas fungsional dan transaksi tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
(6) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Koreksi Anda
