Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil terhadap Risiko PVML. (2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang; b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai. (3) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (4) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil. (5) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup: a. limit secara keseluruhan; b. limit per jenis Risiko; dan c. limit per aktivitas fungsional dan transaksi tertentu yang memiliki eksposur Risiko. (6) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Koreksi Anda