Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, PVML wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada PVML; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha PVML.
(2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, PVML wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi secara berkala paling sedikit:
1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau
2. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI,
terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko;
dan
b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha PVML dan faktor Risiko yang bersifat material.
(3) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, PVML wajib melakukan paling sedikit:
a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
b. penyesuaian proses pelaporan atas perubahan yang bersifat material terhadap:
1. kegiatan usaha;
2. faktor Risiko;
3. teknologi informasi; dan
4. sistem informasi Manajemen Risiko PVML.
(4) PVML wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PVML.
Koreksi Anda
