Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, PVML wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada PVML; dan b. Risiko dari kegiatan usaha PVML. (2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, PVML wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi secara berkala paling sedikit: 1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau 2. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI, terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha PVML dan faktor Risiko yang bersifat material. (3) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, PVML wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyesuaian proses pelaporan atas perubahan yang bersifat material terhadap: 1. kegiatan usaha; 2. faktor Risiko; 3. teknologi informasi; dan 4. sistem informasi Manajemen Risiko PVML. (4) PVML wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PVML.
Koreksi Anda