Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada PVML.
(2) Dalam penilaian penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVML wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
