Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Kecukupan Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha PVML;
b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko;
d. penetapan penilaian peringkat Risiko;
e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan
f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
(2) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota.
(3) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Koreksi Anda
