Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib menyampaikan:
a. laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1); dan
b. laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian dilakukan melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(5) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan profil Risiko ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
