Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) PVML dapat MENETAPKAN Risiko lain di luar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha PVML setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk MENETAPKAN Risiko lain di luar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha PVML, termasuk risiko terkait Prinsip Syariah.
(3) PVML wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk MENETAPKAN Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Risiko lain di luar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara Otoritas Jasa Keuangan meminta PVML untuk MENETAPKAN Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
