Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bagi Dewan Komisaris paling sedikit:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi dan limit
Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
(2) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris bagi LPEI memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif.
(3) Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota.
(4) Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
(5) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dalam hal terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PVML secara signifikan.
(6) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau
b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI.
Koreksi Anda
