Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dan ayat (3) atau fungsi Manajemen Risiko PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha PVML, Risiko yang melekat pada PVML disertai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional dan terhadap fungsi pengendalian internal.
(3) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
(4) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko meliputi:
a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha PVML;
b. menyusun metode pengukuran Risiko;
c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi atau Pengelola;
d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional,
serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis;
e. mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
g. mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi PVML yang menggunakan model untuk keperluan internal;
h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi atau Pengelola yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau komite Manajemen Risiko secara berkala.
(5) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro dengan skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi.
(6) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota.
(7) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
