Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Pengelola;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVML wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
