Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PVML wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap Risiko yang melekat dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi PVML.
Koreksi Anda