Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 42 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan:
a. kepatuhan level manajemen PVML terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebijakan atau ketentuan internal PVML;
b. kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko;
c. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;
d. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional; dan
e. efektivitas budaya Risiko pada organisasi PVML secara menyeluruh.
(3) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi.
(4) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota.
(5) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Koreksi Anda
