Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
2. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
3. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
4. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
5. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
6. Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
7. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi, penutupan asuransi syariah, penjaminan, penjaminan syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima jaminan.
8. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
9. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
10. Laporan Berkala adalah laporan yang disampaikan oleh Perusahaan Perasuransian kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
11. Laporan Bulanan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
12. Laporan Triwulanan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir triwulan yang bersangkutan.
13. Laporan Tahunan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan.
14. Laporan Publikasi adalah ringkasan laporan bulanan dan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah.
15. Laporan Lain adalah Laporan Berkala selain Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan.
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Triwulanan;
c. Laporan Tahunan;
d. Laporan Publikasi; dan
e. Laporan Lain.
(3) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah terbagi menjadi jenis laporan:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Triwulanan;
c. Laporan Tahunan;
d. Laporan Publikasi; dan
e. Laporan Lain.
(4) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi terbagi menjadi jenis laporan:
a. Laporan Triwulanan;
b. Laporan Tahunan; dan
c. Laporan Lain.
(5) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi terbagi menjadi jenis laporan:
a. Laporan Tahunan; dan
b. Laporan Lain.
Pasal 3
(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi merupakan Laporan Bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
(2) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah merupakan Laporan Bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah.
Pasal 4
(1) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi.
(2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi merupakan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pasal 5
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. aspek keuangan; dan
b. aspek manajemen.
(2) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah merupakan laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
(4) Ketentuan mengenai aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Perusahaan Perasuransian ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
Pasal 7
Direksi atau yang setara dari Perusahaan Perasuransian wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
b. Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
c. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
d. Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d disampaikan paling lambat:
1. 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan bersangkutan untuk ringkasan laporan bulanan; dan
2. 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian Laporan Tahunan untuk ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
e. Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud.
(2) Penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Pasal 10
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas:
a. Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah; atau
b. Laporan Triwulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, ditemukan adanya kesalahan informasi, Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan informasi laporan berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sanksi administratif hanya dikenakan atas kesalahan untuk data laporan periode pada posisi pengawasan langsung dan/atau tidak langsung.
(4) Perusahaan Perasuransian dinyatakan menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan Berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian koreksi belum tersedia, penyampaian koreksi atas Laporan Berkala disampaikan secara daring melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
(1) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga Perusahaan Perasuransian tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Perusahaan Perasuransian terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar melalui:
a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
b. surat Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Perasuransian yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi Laporan Berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
Pasal 16
(1) Perusahaan Perasuransian yang dicabut izin usahanya dan memiliki kewajiban untuk membayar denda atas kewajiban penyampaian Laporan Berkala, tidak menyampaikan Laporan Berkala, atau kesalahan informasi atas Laporan Berkala tetap diwajibkan untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) sampai dengan ayat (9).
(2) Tata cara penagihan sanksi denda administratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Triwulanan;
c. Laporan Tahunan;
d. Laporan Publikasi; dan
e. Laporan Lain.
(3) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah terbagi menjadi jenis laporan:
a. Laporan Bulanan;
b. Laporan Triwulanan;
c. Laporan Tahunan;
d. Laporan Publikasi; dan
e. Laporan Lain.
(4) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi terbagi menjadi jenis laporan:
a. Laporan Triwulanan;
b. Laporan Tahunan; dan
c. Laporan Lain.
(5) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi terbagi menjadi jenis laporan:
a. Laporan Tahunan; dan
b. Laporan Lain.
Pasal 3
(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi merupakan Laporan Bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
(2) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah merupakan Laporan Bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah.
Pasal 4
(1) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi.
(2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi merupakan Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Pasal 5
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. aspek keuangan; dan
b. aspek manajemen.
(2) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah merupakan laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
(4) Ketentuan mengenai aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Perusahaan Perasuransian ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
Pasal 7
Direksi atau yang setara dari Perusahaan Perasuransian wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
b. Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
c. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
d. Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d disampaikan paling lambat:
1. 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan bersangkutan untuk ringkasan laporan bulanan; dan
2. 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian Laporan Tahunan untuk ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
e. Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud.
(2) Penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Pasal 10
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas:
a. Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah; atau
b. Laporan Triwulanan yang disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, ditemukan adanya kesalahan informasi, Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan informasi laporan berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sanksi administratif hanya dikenakan atas kesalahan untuk data laporan periode pada posisi pengawasan langsung dan/atau tidak langsung.
(4) Perusahaan Perasuransian dinyatakan menyampaikan koreksi atas Laporan Berkala pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan Berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian koreksi belum tersedia, penyampaian koreksi atas Laporan Berkala disampaikan secara daring melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
(1) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga Perusahaan Perasuransian tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Perusahaan Perasuransian terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar melalui:
a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
b. surat Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Perasuransian yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi Laporan Berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB Ketiga
Pemberian Laporan Tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian kepada pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kepada:
a. polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan;
b. hakim untuk kepentingan peradilan;
c. pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
d. Bank INDONESIA untuk pelaksanaan tugasnya;
e. Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan program penjaminan polis;
dan
f. pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mencantumkan:
a. instansi asal pemohon;
b. nama dan jabatan pemohon;
c. nama Perusahaan Perasuransian;
d. jenis laporan yang dimohonkan; dan
e. alasan diperlukannya laporan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan ditandatangani oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum;
c. Ketua Mahkamah Agung, ketua pengadilan tinggi, atau ketua pengadilan negeri;
d. Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala Kantor Wilayah Pajak dalam hal permintaan diajukan oleh pejabat pajak;
e. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur Bank INDONESIA dalam hal permintaan diajukan oleh Bank INDONESIA;
f. Ketua Dewan Komisioner, Anggota Dewan Komisioner, dan/atau Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal permintaan diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; atau
g. pimpinan instansi dari pihak lain yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kesesuaian pejabat yang menandatangani;
b. kewenangan instansi atas data/informasi Perusahaan Perasuransian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. kesesuaian permohonan data/informasi terhadap tujuan instansi pemohon.
(6) Dalam hal disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan kepada pemohon sesuai dengan permintaan pemohon dan ketersediaan laporan.
(7) Dalam hal tidak disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada pemohon surat penolakan disertai dengan alasan.
(8) Seluruh laporan yang diungkapkan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai informasi rahasia.
(9) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN penggunaan laporan tertentu dan hasil analisisnya kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat
(1), dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
(5) Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
(6) Perusahaan Perasuransian yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Tahunan dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan.
(7) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(8) Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(9) Perusahaan yang melakukan kesalahan informasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar:
a. Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis laporan bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah;
atau
b. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis laporan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi.
(10) Perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala.
Pasal 15
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
Pasal 16
(1) Perusahaan Perasuransian yang dicabut izin usahanya dan memiliki kewajiban untuk membayar denda atas kewajiban penyampaian Laporan Berkala, tidak menyampaikan Laporan Berkala, atau kesalahan informasi atas Laporan Berkala tetap diwajibkan untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) sampai dengan ayat (9).
(2) Tata cara penagihan sanksi denda administratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Kewajiban penyusunan Laporan Triwulanan bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mulai berlaku sejak berlakunya standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi syariah.
(2) Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian Laporan Triwulanan bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk tahun 2025 disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
(4) Perusahaan Perasuransian yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6107), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 57 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5994) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 8/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 33/OJK);
b. Pasal 58 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5995) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 9/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 34/OJK); dan
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan mengenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (7), dan ayat (9) berlaku sejak posisi laporan bulan Juni 2025.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (7) untuk keterlambatan dan tidak menyampaikan Laporan Triwulanan bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari Tahun 2026.
Pasal 21
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah terdiri atas:
a. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
b. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
c. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan program reasuransi/retrosesi otomatis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri;
e. hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
f. rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
g. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
h. laporan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang disusun secara individual sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
i. laporan rencana pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
j. laporan realisasi pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
k. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
l. laporan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
m. laporan pemenuhan kepemilikan aktuaris; dan
n. laporan lainnya.
(2) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c bagi Perusahaan Pialang Asuransi terdiri atas:
a. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
b. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
c. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
e. laporan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang disusun secara individual sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
f. laporan rencana pengkinian data dan laporan realisasi pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
g. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; dan
h. laporan lainnya.
(3) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c bagi Perusahaan Pialang Reasuransi terdiri atas:
a. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
b. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
c. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
e. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; dan
f. laporan lainnya.
(4) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi terdiri atas:
a. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
b. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; dan
c. laporan lainnya.
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian kepada pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan Perusahaan Perasuransian tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kepada:
a. polisi dan jaksa untuk kepentingan penyidikan;
b. hakim untuk kepentingan peradilan;
c. pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
d. Bank INDONESIA untuk pelaksanaan tugasnya;
e. Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan program penjaminan polis;
dan
f. pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mencantumkan:
a. instansi asal pemohon;
b. nama dan jabatan pemohon;
c. nama Perusahaan Perasuransian;
d. jenis laporan yang dimohonkan; dan
e. alasan diperlukannya laporan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan ditandatangani oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum;
c. Ketua Mahkamah Agung, ketua pengadilan tinggi, atau ketua pengadilan negeri;
d. Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kepala Kantor Wilayah Pajak dalam hal permintaan diajukan oleh pejabat pajak;
e. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur Bank INDONESIA dalam hal permintaan diajukan oleh Bank INDONESIA;
f. Ketua Dewan Komisioner, Anggota Dewan Komisioner, dan/atau Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal permintaan diajukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; atau
g. pimpinan instansi dari pihak lain yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kesesuaian pejabat yang menandatangani;
b. kewenangan instansi atas data/informasi Perusahaan Perasuransian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. kesesuaian permohonan data/informasi terhadap tujuan instansi pemohon.
(6) Dalam hal disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan kepada pemohon sesuai dengan permintaan pemohon dan ketersediaan laporan.
(7) Dalam hal tidak disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada pemohon surat penolakan disertai dengan alasan.
(8) Seluruh laporan yang diungkapkan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai informasi rahasia.
(9) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN penggunaan laporan tertentu dan hasil analisisnya kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat
(1), dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
(5) Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
(6) Perusahaan Perasuransian yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, Laporan Tahunan dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu penyampaian Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan, dan Laporan Tahunan.
(7) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(8) Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(9) Perusahaan yang melakukan kesalahan informasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar:
a. Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jenis laporan bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah;
atau
b. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per jenis laporan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi.
(10) Perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala.
(1) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah terdiri atas:
a. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
b. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
c. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan program reasuransi/retrosesi otomatis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai retensi sendiri dan dukungan reasuransi dalam negeri;
e. hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
f. rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
g. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
h. laporan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang disusun secara individual sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
i. laporan rencana pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
j. laporan realisasi pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
k. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
l. laporan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
m. laporan pemenuhan kepemilikan aktuaris; dan
n. laporan lainnya.
(2) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c bagi Perusahaan Pialang Asuransi terdiri atas:
a. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
b. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
c. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
e. laporan penilaian risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang disusun secara individual sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
f. laporan rencana pengkinian data dan laporan realisasi pengkinian data sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
g. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; dan
h. laporan lainnya.
(3) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c bagi Perusahaan Pialang Reasuransi terdiri atas:
a. rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
b. laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
c. laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
e. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; dan
f. laporan lainnya.
(4) Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi terdiri atas:
a. laporan penerapan strategi antifraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan;
b. laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik dan laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan; dan
c. laporan lainnya.