Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
Koreksi Anda