Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga Perusahaan Perasuransian tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Perusahaan Perasuransian terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar melalui: a. sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. surat Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan Perasuransian yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Berkala.
Koreksi Anda