Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. aspek keuangan; dan
b. aspek manajemen.
(2) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah merupakan laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip syariah.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi merupakan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
(4) Ketentuan mengenai aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Perusahaan Perasuransian ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
