Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyusunan Laporan Triwulanan bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mulai berlaku sejak berlakunya standar akuntansi keuangan mengenai kontrak asuransi syariah.
(2) Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian Laporan Triwulanan bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk tahun 2025 disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Perusahaan Perasuransian sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
(4) Perusahaan Perasuransian yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
