Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa: a. Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; b. Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan; c. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; d. Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d disampaikan paling lambat: 1. 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan bersangkutan untuk ringkasan laporan bulanan; dan 2. 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian Laporan Tahunan untuk ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan e. Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud. (2) Penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.
Koreksi Anda